RUANG
LINGKUP SISTEM POLITIK INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam perspektif sistem, sistem politik
adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat
keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu system, yakni suatu unit yang
relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap
diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem
bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan
yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau
institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara
sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan
partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu
sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat
sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana
akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah
melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini
masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah
oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang
diberikan oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat.
Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk
menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Sistem politik pada suatu negara terkadang
bersifat relatif, hal ini dipengaruhi oleh elemen-elemen yang membentuk sistem
tersebut. Juga faktor sejarah dalam perpolitikan di suatu negara. Pengaruh
sistem politik negara lain juga turut memberi kontribusi pada pembentukan sistem
politik disuatu negara. Seperti halnya sistem politik di Indonesia, seiring
dengan waktu, sistem politik di Indonesia selalu mengalami perubahan.
Indonesia merupakan bagian dari sistem
politik dunia, dimana sistem politik Indonesia akan berpengaruh pada sistem
politik negara tetangga maupun dalam cakupan lebih luas. Struktur
kelembagaan atau institusi khas Indonesia akan terus berinteraksi secara
dinamis, saling mempengaruhi, sehingga melahirkan sistem politik hanya dimiliki
oleh Indonesia. Namun demikian, kekhasan sistem politik Indonesia
belum dapat dikatakan unggul bila kemampuan positif struktur dan fungsinya
belum diperhitungkan sistem politik negara lain.
Salah satu syarat penting dalam memahami
bagaimana sistem politik Indonesia adalah melalui pengembangan wawasan dengan
melibatkan institusi-institusi nasional dan internasional. Artinya
lingkungan internal dan eksternal sebagai batasan dari suatu sistem
politik Indonesia harus dipahami terlebih dahulu.
Lingkungan internal akan sangat dipengaruhi
oleh budaya politik bangsa Indonesia. Sedangkan budaya politik sendiri
merupakan wujud sintesa peristiwa-peristiwa sejarah yang telah mengkristal
dalam kehidupan masyarakat, diwariskan turun temurun berupa tatanan nilai dan
norma perilaku. Sementara itu, lingkungan eksternal sedikit banyak
mempengaruhi lingkungan internal ketika transformasi budaya berlangsung akibat
peristiwa sejarah semisal penjajahan kolonial maupun bentuk “penjajahan” budaya
pop (pop culture) di era globalisasi.
Mempelajari sistem politik suatu negara
tidak dapat dan tidak pernah berdiri sendiri dari sistem politik negara lain,
setidaknya itulah maksud implisit yang diutarakan David Easton melalui
pendekatan analisa sistem terhadap sistem politik. Sampai kemudian,
Gabriel Almond meneruskannya ke dalam turunan teori sistem politik yang lebih
konkrit, yaitu menggabungkan teori sistem ke dalam struktural-fungsional,
barulah kita mendapatkan pemahaman bagaimana sistem politik seperti di
Indonesia berinteraksi dengan sistem politik lainnya.
Akhirnya, mengingat sebegitu luas
pembicaraan mengenai sistem politik, maka layaknya suatu sistem, kami akan
ciptakan terlebih dahulu batasan-batasannya, yaitu mengenalkan kedua pendekatan
terhadap sistem politik baru kemudian menganalisis sistem politik Indonesia.
Oleh karena itu terlebih dahulu kami akan membahas pendekatan sistem politik
dari teori behavioral. kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pendekatan
sistem politik dari sudut teori struktural-fungsional, serta pembahasan pada
arti penting sejarah dalam mempelajari sistem politik Indonesia.
BAB II
PENDEKATAN TEORI SISTEM POLITIK
A. Pendekatan Teori Behavioral Sistem Politik
Adalah David Easton (1953), seorang
ilmuwan politik dari Harvard University, memperkenalkan pendekatan analisa
sistem sebagai metode terbaik dalam memahami politik. Di kalangan ilmuwan politik
yang menganut tradisi pluralis, teori Easton yang bersifat abstrak berpengaruh
sampai akhir tahun 1960-an. Kaum pluralis mengingkari berbicara dengan
konteks spesifik. Sedangkan ilmuwanpolitik kontemporer berkeinginan untuk
menciptakan teori umum dengan melihat masalah lebih konstekstual.
Sebagai pendukung setia aliran
behavioralisme, Easton berusaha keras mengantarkan politik menjadi ilmu setara
dengan ilmu alam dengan mengembalikannya ke dalam kaidah-kaidah saintifik
seperti generalisasi, abstrak, validitas, dan sebagainya untuk mengukur tingkah
laku politik seseorang. Hasrat kuat untuk memunculkan politik sebagai ilmu
pengetahuan (science) ditempuh dengan cara menciptakan model abstrak,
mempolakan rutinitas dan proses politik secara umum. Model seperti ini
menurut Easton, memiliki tingkat abstraksi saintifik sangat tinggi, sehingga
generalisasi politik sebagai ilmu akan tercapai. Menurut Easton, politik harus
dilihat secara keseluruhan, bukan hanya berdasarkan kumpulan dari beberapa
masalah yang harus dipecahkan.
Easton menganggap politik sebagai
organisme, memperlakukannya sebagai mahluk hidup. Teori Easton berisi
pernyataan tentang apa yang membuat sistem politik beradaptasi, bertahan dan
bereproduksi, dan terutama, berubah. Easton menggambarkan politik dalam
keadaan selalu bergejolak, menolak ide “equilibrium,” yang mempengaruhi teori
politik masa kini (lihat teori institusionalisme),Lebih
jauh, Easton menolak ide bahwa politik dapat dipelajari dengan melihat berbagai
tingkatan analisis. Oleh karena itu, abstraksi Easton dapat diterapkan
untuk kelompok apapun pada waktu kapanpun.
Fokus perhatian Easton bersumber pada
pertanyaan mengenai bagaimana mengelola sistem politik agar tetap utuh dalam
situasi dunia yang penuh gejolak dan rentan pada perubahan. Dalam
menjawab pertanyaan ini, Easton meyakini akan pentingnya melakukan penelitian
akan bagaimana sistem politik berinteraksi dengan lingkungannya, baik di dalam
maupun di luar lingkup masyarakat.,
Secara sederhana Easton mengungkapkan
bahwa memahami sistem politik sama seperti halnya memahami sistem lain seperti
ekonomi, yang kesemuanya merupakan subsistem dari sistem yang lebih besar.
Namun demikian, sistem politik menurut pandangan Easton bersifat khusus, karena
memiliki kekuatan membuat keputusan yang mengikat semua anggota dalam sistem.
Perbedaan satu sistem politik dengan
sistem politik lainnya dapat dipisahkan melalui tiga dimensi: polity, politik, dan policy (kebijakan). Easton berpendapat bahwa definisi
politik dari ketiga dimensi ini terbukti lebih efektif, terutama untuk memahami
realitas politik dalam upaya memberikan pendidikan politik.
Fokus pendekatan sistem berawal pada
adanya tuntutan, harapan, dan dukungan, sebagai prasyarat sebelum memasuki
proses konversi dalam sistem politik. Setelah melalui proses
konversi barulah keluar keputusan mengikat seluruh anggota masyarakat dalam
bentuk hukum ataupun perundangan. Hukum dan perundangan tersebut, pada
gilirannya, akan menciptakan reaksi berupa opini dalam masyarakat, menghasilkan
masukan baru, dan kembali menciptakan tuntutan dan atau dukungan baru.
Easton memandang sistem politik sebagai
tahapan pembuatan keputusan yang memiliki batasan dan sangat luwes (berubah
sesuai kebutuhan). Model sistem politik terdiri dari fungsi input, berupa
tuntutan dan dukungan; fungsi pengolahan (conversion); dan fungsi output
sebagai hasil dari proses sistem politik, lebih jelasnya seperti berikut ini:
Tahap 1 : Di dalam sistem politik akan terdapat “tuntutan” untuk
“output” tertentu (misal: kebijakan), dan adanya orang atau kelompok mendukung
tuntutan tersebut.
Tahap 2 : Tuntutan-tuntutan dan kelompok
akan berkompetisi (“diproses dalam sistem”), memberikan jalan untuk pengambilan
keputusan itu sendiri.
Tahap
3 : Setiap keputusan yang dibuat (misal: kebijakan tertentu), akan
berinteraksi dengan lingkungannya.
Tahap 4 : Ketika kebijakan baru
berinteraksi dengan lingkungannya, akan menghasilkan tuntutan baru dan kelompok
dalam mendukung atau menolak kebijakan tersebut (“feedback”).
Tahap 5 : Kembali ke tahap 1.
Apabila
sistem berfungsi seperti tahapan yang digambarkan, kita akan mendapatkan
“sistem politik stabil.” Sedangkan apabila sistem tidak berjalan sesuai
tahapan, maka kita akan mendapatkan “sistem politik disfungsional.” Easton
menetapkan batasan lingkungan pada sistem politik dimana input dan output
senantiasa berada dalam keadaan tetap, seperti tergambar dalam ilustrasi di
bawah ini.
Keuntungan metode ini terdapat pada
keistimewaannya menggabungkan berbagai aspek dan elemen politik ke dalam teori
analisa sistem. Proses penggabungan akan membuka peluang untuk
melembagakan aneka realitas politik yang rumit dan kemudian mensistemasikannya
dalam sistem, tanpa melupakan politik yang sifatnya multidimensi.
Namun demikian, teori Easton memiliki
beberapa kelemahan, antara lain karena:
- Sifatnya yang mutlak;
- Teori menjunjung tinggi kestabilan, kemudian gagal menjelaskan mengapa sistem dapat hancur atau konflik;
- teori menolak setiap kejadian atau masukan dari luar yang akan mendistorsi sistem. Dengan kata lain, pendangan Easton menyarankan bahwa setiap sistem politik dapat diisolasi dari yang lainnya (lihat otonomi, kedaulatan);
- Teori ini mengingkari keberadaan suatu negara;
- Teori bersifat mekanistik, dengan demikian melupakan diferensiasi sistem yang timbul akibat variasi.
B. Pendekatan Teori Struktural-Fungsional Sistem Politik
Di tahun 1970-an, ilmuwan politik Gabriel
Almond dan Bingham Powell memperkenalkan pendekatan struktural-fungsional untuk
membandingkan sistem politik (comparative politics). Mereka berargumen
bahwa memahami suatu sistem politik, tidak hanya melalui institusinya
(atau struktur) saja, melainkan juga fungsi mereka masing-masing. Keduanya juga
menekankan bahwa institusi-institusi tersebut harus ditempatkan ke dalam
konteks historis yang bermakna dan bergerak dinamis, agar pemahaman dapat lebih
jelas. Ide ini berseberangan dengan pendekatan yang muncul dalam lingkup
perbandingan politik seperti: teori negara-masyarakat dan teori dependensi.
Almond (1999) mendefinisikan sistem
sebagai suatu obyek, memiliki bagian yang dapat digerakan, berinteraksi di
dalam suatu lingkungan dengan batas tertentu. Sedangkan sistem politik
merupakan suatu kumpulan institusi dan lembaga yang berkecimpung dalam
merumuskan dan melaksanakan tujuan bersama masyarakat ataupun kelompok di
dalamnya. Pemerintah atau negara merupakan bagian dari pembuat kebijakan
dalam sistem politik.
Seperti telah disampaikan sebelumnya,
teori ini merupakan turunan dari teori sistem Easton dalam konteks hubungan
internasional. Artinya pendekatan struktural-fungsional merupakan suatu
pandangan mekanis yang melihat seluruh sistem politik sama pentingnya, yaitu
sebagai subyek dari hukum “stimulus dan respon” yang sama—atau input dan
output. Pandangan ini juga memberikan perhatian cukup terhadap
karakteristik unik dari sistem itu sendiri.
Pendekatan struktural-fungsional sistem
disusun dari beberapa komponen kunci, termasuk kelompok kepentingan, partai
politik, lembaga eksekutif, legislatif, birokrasi, dan peradilan. Menurut
Almond, hampir seluruh negara di jaman moderen ini memiliki keenam macam
struktur politik tersebut. Selain struktur, Almond memperlihatkan bahwa sistem
politik terdiri dari berbagai fungsi, seperti sosialisasi politik, rekrutmen,
dan komunikasi.
Sosialisasi politik merujuk pada bagaimana
suatu masyarakat mewariskan nilai dan kepercayaan untuk generasi selanjutnya,
biasanya melibatkan keluarga, sekolah, media, perkumpulan religius, dan aneka
macam struktur politik yang membangun, menegakan, dan mentransform pentingnya
perilaku politik dalam masyarakat. Dalam terminologi politik, sosialisasi
politik merupakan proses, dimana masyarakat menanamkan nilai-nilai kebajikan
bermasyarakat, atau prinsip kebiasaan menjadi warga negara yang efektif.
Rekrutmen mewakili proses dimana sistem politik menghasilkan kepentingan,
pertemuan, dan partisipasi dari warga negara, untuk memilih atau menunjuk orang
untuk melakukan aktifitas politik dan duduk dalam kantor pemerintahan. Dan
komunikasi mengacu pada bagaimana suatu sistem menyampaikan nilai-nilai dan
informasi melalui berbagai struktur yang menyusun sistem politik.
Dalam sistem politik Almond, kedudukan
pemerintah sangat vital, mulai dari membangun dan mengoperasikan sistem
pendidikan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sampai terjun dalam
peperangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, pemerintah memiliki
lembaga-lembaga khusus yang disebut struktur, seperti parlemen, birokrasi,
lembaga administratif, dan pengadilan, yang melakukan fungsi khusus pula,
sehingga pemerintah dapat dengan leluasa merumuskan, melaksanakan, dan
menegakan kebijakan.
Pengetahuan mengenai keenam macam struktur
politik tersebut belum dapat menerangkan sistem politik apapun, selain
memperlakukannya sebagai entitas yang berdiri sendiri, namun belum mencapai
tahap interaksi. Untuk itu, lingkungan perlu tercipta lebih dahulu
sebagai konteks memahami keberadaan struktur politik, misalnya negara Indonesia
seperti ilustrasi berikut ini.
Interaksi tiap bagian dalam struktur akan
memunculkan kekhasan corak dan perilaku dalam menyikapi lingkungannya, yang
disebut fungsi. Tidak ada dua negara identik dalam menjalankan fungsi
tiap struktur, seperti halnya Amerika Serikat dan Cina memiliki parlemen, namun
cara kerja parlemen mereka amatlah berlainan. Agar lebih jelas, interaksi
antar berbagai fungsi dalam struktur kelembagaan di dalam sistem politik
Indonesia dengan sistem politik negara lain.
Struktur harus dikaitkan dengan fungsi,
sehingga kita dapat memahami bagaimana fungsi berproses dalam menghasilkan
kebijakan dan kinerja. Fungsi proses terdiri dari urutan aktifitas yang
dibutuhkan dalam merumuskan kebijakan dan implementasinya dalam tiap sistem
politik, antara lain: artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, pembuatan
kebijakan, dan implementasi dan penegakan kebijakan. Proses fungsi perlu
dipelajari karena mereka memainkan peranan dalam mengarahkan pembuatan kebijakan.
Sebelum kebijakan dirumuskan, beberapa individu ataupun kelompok dalam
pemerintahan atau masyarakat harus memutuskan apa yang mereka butuhkan dan
harapkan dari politik. Proses politik dimulai ketika kepentingan tersebut
diungkapkan atau diartikulasikan.
Agar bekerja efektif, proses harus
memadukan tuntutan (agregasi) ke dalam alternatif pilihan, seperti pajak lebih
tinggi atau rendah atau jaminan sosial lebih tinggi atau kurang, dimana
dukungan politik dapat dimobilisasi. Alternatif pilihan kebijakan kemudian
disertakan. Siapapun yang mengawasi pemerintahan akan mendukung salah satu,
baru kemudian pembuatan kebijakan mendapatkan legitimasi. Kebijakan harus
ditegakkan dan diimplementasikan, dan apabila ada yang mempertanyakan ataupun
melanggar harus melalui proses pengadilan.
Namun demikian, Almond menyadari bahwa
pendekatan struktural-fungsional dalam memahami sistem masih banyak
kekurangan. Almond kemudian mencontohkan hasil penelitian Theda Scokpol,
mengenai studi sistem politik mencari penyebab terjadinya revolusi dengan
mengamati perubahan politik di berbagai negara melalui perbandingan
lembaga-lembaga yang ada pada periode historis ataupun rejim pemerintahan yang
berbeda,sebagai alternatif, disamping pendekatan dynamic developmental atau
pendekatan dinamika pembangunan sebagai pelengkap pendekatan struktural
fungsional dalam memahami sistem politik.
Namun demikian, pendekatan
struktural-fungsional ternyata belum cukup lengkap dalam menjelaskan fenomena
perubahan politik yang ada. Faktor budaya politik (political culture)
sebagai bagian penting dari sistem politik yang sangat berkaitan erat dengan
sejarah perjalanan suatu bangsa. Terpisah dari siapa yang memaknai dan
mendominasi bahasa sejarah, tetap nilai-nilai historis akan berperan penting
sebagai pertanda lahirnya suatu peradaban ataupun budaya masyarakat tertentu.
Oleh karena itu penggabungan antara
pendekatan analisa sistem, pendekatan struktural-fungsional dengan sejarah akan
melengkapi pemahaman kita akan sistem politik Indonesia yang sedang dipelajari.
Sehingga struktur dan fungsi terkandung dalam sistem politik sekarang: partai
politik; kelompok kepentingan; lembaga eksekutif, lembaga legislatif; jajaran
birokrasi; dan lembaga pengadilan dapat kita prediksi kecenderungannya di
masa mendatang.
C. Peran Penting Sejarah dalam Sistem Politik Indonesia
Peran penting sejarah dalam memahami
sistem politik sangat berkaitan dengan faktor lingkungan. Perubahan lingkungan
sebagai batas ruang lingkup sistem politik merupakan hasil bentukan budaya yang
terdapat di dalam maupun di luar sistem.
Budaya sendiri merupakan peristiwa sejarah
yang menggambarkan pola perilaku, cita rasa, yang dirasakan, ditanamkan,
diwariskan, dari generasi satu ke generasi lainnya. Dengan demikian
sangatlah naif apabila kita menganalisa sistem politik sekarang tanpa paham
akar sejarahnya. Karena yang akan kita dapatkan hanyalah analisa sempit
yang tidak dapat memberikan sumbangsih bagi kepentingan perbaikan sistem
politik di masa depan.
Pendekatan historical institutionalism
analysis yang dikemukakan oleh Paul Pierson dan Theda Scockpol (2000), ilmuwan
politik dari Harvard University, merupakan alternatif pendekatan teori politik
behavioralisme dan rasionalisme yang sangat mengutamakan metodologi empirik
dalam mengamati perubahan pada pemerintahan, politik, dan kebijakan publik.
Menurut Scockpol, ciri dari pendekatan historical institutionalisme terletak
pada upaya mencari jawaban terhadap pertanyaan besar dan substantif yang
biasanya menjadi perhatian publik maupun para ilmuwan politik.
Sebagai contoh, behavioralis terkadang
luput mengamati bahwa keseragaman pola tingkah laku individu dalam
berpartisipasi secara sukarela dalam suatu organisasi atau mencoblos dalam
pemilihan umum, dapat berbeda maknanya tergantung dari organisasi atau
institusi apa yang dipilih pada satu negara ataupun periode tertentu.
Berbeda dengan dua pendekatan sebelumnya,
historical institusional memandang penting penting artinya waktu, mengkhusukan
pada alur berpikir dan melacak transformasi dan proses dari berbagai
ukuran dan waktu. Pendekatan ini mengalanisis konteks dan hipotesis makro
tentang perpaduan dampak dari institusi dan proses daripada hanya mempelajari
satu institusi pada satu periode waktu saja dalam rangka memahami pemerintahan,
politik, dan kebijakan publik. Oleh karena itu, pendekatan historical
institusional tidak ragu untuk menggali sejarah sebagai pelengkap pendekatan
yang fokus pada analisis data dalam periode waktu singkat.
Pentingnya sejarah juga diakui oleh para
Indonesianis (ahli Indonesia) seperti Herbert Feith, dalam mempelajari sistem
politik Indonesia. Dalam mengaplikasikan sejarah dalam sistem politik
Indonesia, Feith menggunakan teori sistem struktural-fungsional dengan empat
pendekatan, antara lain:
- Masa sebelum tahun 1950-an, mempelajari Indonesia dari sudut politik dan administrasi kolonial, termasuk organisasi dan perjuangan politik kaum bumiputra,
- Masa pemerintahan Soekarno, tahun 1950-an sampai pertengahan tahun 1960-an, ahli politik Indonesia asal Amerika Serikat, J. Kahin, menawarkan konsep baru dengan berfokur pada tingkah laku politik kaum bumiputera dalam gerakan nasionalisme dan revolusi,
- Masa setelah tahun 1960-an, dengan tokohnya Clifford Geertz, mempelajari sifat-sifat dari tingkah laku politik anggota masyarakat yang lebih luas. Konsep Geertz mengaplikasikan pendekatan sosio-kultural terhadap budaya masyarakat jawa dan kaitannya dengan partai politik, melahirkan konsep “politik aliran,”
- Feith pada akhirnya menggabungkan pendekatan Kahin dengan “mempelajari perkembangan tingkah laku politik elit Indonesia dalam kerangka sejarah, dengan analisa semi-fungsional terhadap pertanyaan pokok, mengapa lembaga-lembaga politik Barat tidak berjalan dengan baik dan akhirnya berantakan.”
Sehingga, dalam mempelajari sistem politik
Indonesia masa sekarang, perlu mengetahui peranan institusi-institusi dalam
masa transisi pemerintahan Indonesia. Kegagalan sistem dalam pendekatan
yang menggabungkan struktural-fungsional dan sejarah, bukan merupakan tanggung
jawab individu sebagai aktor penggerak suatu lembaga, akan tetapi lebih karena
pola yang terus menerus diwariskan atau lebih keras, diindoktrinasikan, kepada
sistem.
Pada akhirnya, apabila sistem politik
harus berubah, institusi-institusi yang ada perlu dirumuskan kembali tingkat
kepentingan dan fungsinya di masa depan dengan memperhatikan
kegagalan-kegagalan mereka di masa lalu sebagai input. Singkat kata,
input berupa desakan, tuntutan, dan dukungan lingkungan nasional dan
internasional, seyogyanya memperhatikan latar belakang sejarah mengapa input
tersebut ada.
BAB III
SISTEM POLITIK INDONESIA
A. Pengertian sistem Politik
1. Pengertian Sistem
Sistem adalah
suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
2. Pengertian Politik
Politik berasal
dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya
politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan
Negara.
Istilah politik
dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan,
ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut
tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut
kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah
interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan
kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang
tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
3. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs.
Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk
satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau
kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan
Negara.
Sistem Politik menurut Rusadi
Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan
suatu proses yang langggeng
4. Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik
Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam
Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya.
Politik adalah semua lembaga-lembaga
negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi
legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan
diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik
antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut
di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
Badan yang ada di
masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group),
Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan
infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat
menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses
pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan
yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
B. Proses Politik Di Indonesia
Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat
dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:
- Masa
prakolonial
- Masa
kolonial (penjajahan)
- Masa
Demokrasi Liberal
- Masa
Demokrasi terpimpin
- Masa
Demokrasi Pancasila
- Masa
Reformasi
Masing-masing masa tersebut kemudian
dianalisis secara sistematis dari aspek :
- Penyaluran
tuntutan
-
Pemeliharaan nilai
- Kapabilitas
- Integrasi
vertikal
- Integrasi
horizontal
- Gaya
politik
-
Kepemimpinan
-
Partisipasi massa
-
Keterlibatan militer
- Aparat
negara
- Stabilitas
Bila diuraikan kembali maka diperoleh
analisis sebagai berikut :
1. Masa prakolonial (Kerajaan)
- Penyaluran
tuntutan – rendah dan terpenuhi
-
Pemeliharaan nilai – disesuikan dengan penguasa
-
Kapabilitas – SDA melimpah
- Integrasi
vertikal – atas bawah
- Integrasi
horizontal – nampak hanya sesama penguasa kerajaan
- Gaya
politik – kerajaan
-
Kepemimpinan – raja, pangeran dan keluarga kerajaan
-
Partisipasi massa – sangat rendah
-
Keterlibatan militer – sangat kuat karena berkaitan dengan perang
- Aparat
negara – loyal kepada kerajaan dan raja yang memerintah
- Stabilitas
– stabil dimasa aman dan instabil dimasa perang
2. Masa kolonial (penjajahan)
- Penyaluran
tuntutan – rendah dan tidak terpenuhi
-
Pemeliharaan nilai – sering terjadi pelanggaran ham
-
Kapabilitas – melimpah tapi dikeruk bagi kepentingan penjajah
- Integrasi
vertikal – atas bawah tidak harmonis
- Integrasi
horizontal – harmonis dengan sesama penjajah atau elit pribumi
- Gaya
politik – penjajahan, politik belah bambu (memecah belah)
-
Kepemimpinan – dari penjajah dan elit pribumi yang diperalat
-
Partisipasi massa – sangat rendah bahkan tidak ada
-
Keterlibatan militer – sangat besar
- Aparat
negara – loyal kepada penjajah
- Stabilitas
– stabil tapi dalam kondisi mudah pecah
3. Masa Demokrasi Liberal
- Penyaluran
tuntutan – tinggi tapi sistem belum memadani
-
Pemeliharaan nilai – penghargaan HAM tinggi
-
Kapabilitas – baru sebagian yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial
- Integrasi
vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
- Integrasi
horizontal- disintegrasi, muncul solidarity makers dan administrator
- Gaya
politik – ideologis
-
Kepemimpinan – angkatan sumpah pemuda tahun 1928
- Partisipasi
massa – sangat tinggi, bahkan muncul kudeta
-
Keterlibatan militer – militer dikuasai oleh sipil
- Aparat
negara – loyak kepada kepentingan kelompok atau partai
- Stabilitas
- instabilitas
4. Masa Demokrasi terpimpin
- Penyaluran
tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan karena adanya Front nas
-
Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM rendah
-
Kapabilitas – abstrak, distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju
- Integrasi
vertikal – atas bawah
- Integrasi
horizontal – berperan solidarity makers,
- Gaya
politik – ideolog, nasakom
-
Kepemimpinan – tokoh kharismatik dan paternalistik
-
Partisipasi massa – dibatasi
-
Keterlibatan militer – militer masuk ke pemerintahan
- Aparat
negara – loyal kepada negara
- Stabilitas
- stabil
5. Masa Demokrasi Pancasila
- Penyaluran
tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
-
Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
-
Kapabilitas – sistem terbuka
- Integrasi
vertikal – atas bawah
- Integrasi
horizontal – nampak
- Gaya
politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan
-
Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI
-
Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
-
Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI
- Aparat
negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)
- Stabilitas
stabil
6. Masa Reformasi
- Penyaluran
tuntutan – tinggi dan terpenuhi
-
Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi
-
Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah
- Integrasi
vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
- Integrasi
horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)
- Gaya
politik – pragmatik
- Kepemimpinan
– sipil, purnawiranan, politisi
-
Partisipasi massa – tinggi
-
Keterlibatan militer – dibatasi
- Aparat
negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah
- Stabilitas
– instabil
C. Sejarah Sistem Politik di Indonesia
Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa
dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam
menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi
diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di
dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar
menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena
sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.
Dalam melakukan analisis sistem bisa
dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian,
tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan
proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus
dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem,
pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan
Proses politik mengisyaratkan harus adanya
kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi
kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi
tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik
seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan
19 melihat prestasi politik diukur dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern
sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level)
yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar
masyarakat dan lingkungan internasional.
Pengaruh ini akan memunculkan perubahan
politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari
kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.
Perubahan ini besaran maupun isi aliran
berupa input dan output. Proes mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh
penjaga gawang (gatekeeper).
Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem
politik :
1. Kapabilitas Ekstraktif, yaitu
kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya
masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh
pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang
para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah
berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.
2. Kapabilitas Distributif. SDA yang
dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat
didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat
merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai
pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah.
3. Kapabilitas Regulatif
(pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan
kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan
benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi
diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.
4. Kapabilitas simbolik, artinya
kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang
akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah
maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.
5. Kapabilitas responsif, dalam
proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa
kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya
partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas
responsif. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa
sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak
negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional.
Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower)
memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara
berkembang.
D. Perbedaan sistem politik di
berbagai Negara
1. Sistem Politik Di Negara
Komunis
Bercirikan
pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak
sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya
oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan
berpendapat
2. Sistem Politik Di Negara Liberal
Bercirikan adanya
kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan;
khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang
bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan
hak-hak kaum minoritas
3. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia
Sistem politik yang
didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah
:
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Pemilihan langsung
7. Sistem pemerintahan presidensiil
BAB V
KESIMPULAN
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk
republik, dengan memakai system demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan
rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar pembentukan Negara
Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka
sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan
budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem
pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh
bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk
pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah
merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat
sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan
desentralisasi kekuasaan.
Sistem politik
Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam
Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya.
Konstitusi Negara Indonesia adalah
Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab
penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga
negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan
kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga Eksekutif terdiri atas
Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden
dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang
gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota. Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang
dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama
badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan
pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen, yang telah memasuki
tahap amandemen keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan
mendasar terhadap tugas dan hubungan lembaga-lembaga negara.
SUMBER : http://makalahcyber.blogspot.com/2012/09/makalah-sistem-politik-sistem-politik.html