Nalar
Politik dalam Administrasi Negara
Prolog
Secara umum, ilmu pengetahuan dapat diklasifikasikan
atas tiga kelompok yakni
ilmu pasti ( natural science ), ilmu sosial ( social
science ), seni dan kemanusiaan ( arts
and humanities ). Ilmu pasti atau ilmu alam terdiri
dari berbagai disiplin ilmu,
diantaranya ilmu fisika, kimia, matematika dan
biologi. Di sisi lain, ilmu sosial juga
memiliki beberapa cabang, mereka adalah ekonomi,
sosiologi, antropologi, sejarah,
psikologi, politik dan hukum. Sedangkan seni dan
kemanusiaan terdiri dari; seni itu
sendiri, yang bisa berupa seni tari, seni suara, seni
lukis, seni peran, seni gerak dan lain
sebagainya; filsafat yang mengkaji tentang hakikat
sesuatu secara filosofis; dan sastra.
Sebagai pembelajar administrasi negara kita harus
berani menerima kenyataan
bahwa administrasi negara adalah ilmu sosial terapan
yang muncul belakangan,
tepatnya pada akhir abad ke-19. Administrasi negara
dilahirkan dari induknya ilmu administrasi atau manajemen dan bapak politik. 1
Oleh karena itu, administrasi negara
merupakan disiplin ilmu yang masih muda dan masih
mencari jati diri ( state of the art ).
Dalam rangka pencarian ( seeking ) state of the art
ilmu administrasi negara banyak
bermunculan paradigma dalam memandang figure
administrasi negara. Paradigma
tersebut muncul silih berganti, saling melengkapi,
saling mengkritik sehingga
menampilkan sosok ilmu administrasi negara yang
dinamis.
Adakah Teori Administrasi Negara?
Berkenaan dengan ilmu administrasi negara sebagai ilmu
terapan, maka
pertanyaan
yang kira-kira logis untuk diajukan adalah; adakah teori administrasi
negara?
Pertanyaan ini mungkin latah, tetapi layak untuk dikemukakan karena sebelum
terlalu
jauh terperosok ke dalam teori-teori administrasi negara yang sudah semakin
canggih,
sebaiknya kita harus mengetahui nature yang membentuk ilmu administrasi
negara
itu.
1. Argumen ini dikemukakan oleh Miftah Thoha
meskipun masih debatable dan perlu kajian yang lebih mendalam. Selengkapnya
silahkan periksa Miftah Thoha, Ilmu Administrasi Publik Kontemporer , Kencana,
Jakarta, 2009, halaman 8.
2.Banyak tulisan yang membahas tentang
administrasi negara dan teori
administrasi
negara, tetapi penulis belum menemukan buku atau tulisan yang berani mengklaim
bahwa ada spesifikasi teori administrasi negara. 2 sampai saat ini belum ada
tulisan
yang berani menyatakan bahwa teori administrasi negara adalah teori tentang
“A”,
“B” atau “C” dan seterusnya. Kebanyakan buku yang beredar di kalangan praktisi
dan
akademisi, baik yang berbahasa Inggris maupun yang ditulis oleh orang Indonesia
sendiri,
hanyalah berbicara tentang teori birokrasi, manajemen publik, kebijakan publik,
pelayanan
publik, kinerja, kepegawaian dan lain-lain yang notabene bukanlah teori
“asli”
dan secara ekslusif serta pribadi dimiliki oleh ilmu administrasi negara. Teori
birokrasi
misalnya adalah teori tentang bagaimana menata organisasi secara profesional
yang
pada hakikatnya berasal dari sosiologi, dan filsafat organisasi. Begitu juga
dengan
teori
manajemen publik yang merupakan teori yang berasal dari disiplin ilmu ekonomi
manajemen
yang digunakan untuk mengelola organisasi publik.
Lalu,
mana teori administrasi negara? Jawabannya adalah tidak ada teori
administrasi
negara. Oleh karena ilmu administrasi negara adalah ilmu sosial terapan,
maka
administrasi negara banyak meminjam teori dan konsep dari ilmu sosial lainnya
seperti
politik, sosiologi, hukum, ekonomi, psikologi, sejarah, antropologi, termasuk
juga
statistik, komputer dan lain-lain untuk memecahkan masalah-masalah publik
(public
affairs ). Dewasa ini masalah-masalah publik semakin lama semakin kompleks
dan
rumit sehingga tidak cukup satu pendekatan saja (single approach ) untuk
memecahkannya.
Akibatnya, ilmu administrasi negara tidak memiliki kerangka teori
yang
berdiri sendiri ( body of knowledge ). Dengan demikian kita dapat memahami
bahwa
no theory of public administration but there is theories in public
administration
only
.
Memahami
Teori dalam Administrasi Negara
Teori
dalam administrasi negara dapat dilacak dari perkembangan paradigma
ilmu
administrasi negara itu sendiri. Pada awalnya, paradigma adalah konsep yang
digunakan
oleh kalangan ilmuwan natural science untuk menjelaskan fenomena
perkembangan
ilmu. Namun kemudian, paradigma juga dipakai oleh scientist ilmu-ilmu
2 Coba periksa Nicholas Henry, Public Administration and Public Affairs
(Sixth Edition) , Prentice-Hall Englewood Cliffs, New Jersey, 1995. Periksa
juga Harbani Pasalong, Teori Administrasi Publik , Alfabeta, Bandung, 2007.
3.sosial untuk memetakan perkembangan ilmu
sosial. Pada prinsipnya paradigma adalah
cara
pandang sekelompok orang atau pakar dalam melihat dan menganalisis fenomena
sosial
yang berkembang di tengah masyarakat. Paradigma juga digunakan sebagai
landasan
filosofis dan ideologis dalam menelaah dan mengkritisi isu-isu sosial.
Paradigma
seringkali dikonotasikan sebagai perspektif atau paham oleh sebagian orang.
Konsep
paradigma berawal dari pemikiran Thomas S. Kuhn. Kuhn mendefinisikan
paradigma
sebagai:
The
overarching set of accepted, and most of the time unquestioned beliefs that are
jointly held by researchers and praticioners in a discipline…it is
characterized by a symbolic generalizations, shared commitment to a specific
set of beliefs by members of the discipline and shared values… 3
NPS:
Paradigma Mutakhir Administrasi Negara
Paradigma
administrasi Negara sudah jauh bergeser dan meninggalkan
pendulum
dikotomi politik-administrasi. Dalam konteks kekinian, paradigma dikotomi
politik-administrasi
yang terkenal dengan adagium when political end, administrative
begin
kurang relevan dengan perkembangan teori dan praktik administrasi negara.
Bahkan
sebenarnya, administrasi negara sudah lama meninggalkan paradigma ke-5
dalam
ilmu administrasi negara yaitu administrasi negara sebagai administrasi negara
(1970-?) sebagaimana yang dikemukakan oleh Henry. 4 Henry hanya menentukan
bahwa
paradigma
ke-5 dimulai sejak tahun 1970, tetapi ia tidak memberi batasan sampai
berapa
lama paradigma ke-5 bertahan. Sejak 1990 sampai saat ini teori dan konsep
administrasi
negara sudah berkembang sangat pesat, terutama dengan munculnya
paradigma
New Public Management (NPM) pada permulaan tahun 1990 yang kemudian
disusul
oleh New Public Service (NPS) pada tahun 2000an.
Dalam
memahami teori administrasi negara secara paradigmatik, tulisan Janet
V.
Denhardt dan Robert B. Denhardt yang berjudul The New Public Service: Serving,
not
Steering dapat digunakan untuk menemukenali perkembangan paradigma
administrasi
negara klasik sampai administrasi negara kontemporer. Tulisan tersebut
diterbitkan
pertama kali dalam bentuk buku pada tahun 2003 di New York. Sejak
kemunculannya
buku ini mendapat respon yang positif dari kalangan cendikiawan
3.Moeljarto Tjokrowinoto, “Perkembangan
Mutakhir Ilmu Administrasi Negara”, Teori-teori Politik Dewasa Ini ,
Penyunting: Miriam Budiardjo dan Tri Nuke Pudjiastuti, Rajawali Pers, Jakarta,
1996, halaman 194-195. 4 Nicholas Henry, Op.Cit ., halaman 24.
4.administrasi negara karena dianggap mampu
memberikan perspektif alternatif dalam memandang administrasi negara.
Sebelum
terbit berbentuk buku, pada tahun 2000 Denhardt dan Denhardt sudah
pernah
mempublikasikan tulisan yang sama, namun dengan judul yang berbeda yaitu
The
New Public Service: Serving Rather than Steering dalam jurnal Public
Administration Review .5 Kemudian disusul dengan tulisan yang lain tetapi
kurang lebih
dengan
ide yang sama dalam International Review of Public Administration pada tahun
2003, dengan judul The New Public Service: An Approach to Reform .6 Buku yang
diterbitkan
pada tahun 2003 adalah repetisi dan modifikasi dari dua tulisan yang pernah
muncul
sebelumnya.
Denhardt
dan Denhardt mencoba membagi paradigma administrasi Negara atas
tiga
kelompok besar, yaitu paradigma The Old Public Administration (OPA), The New
Public
Management (NPM) dan The New Public Service (NPS). Menurut Denhardt dan
Denhardt paradigma OPA dan NPM kurang relevan dalam
meng addres persoalan-
persoalan
publik karena memiliki landasan filosofis dan ideologis yang kurang sesuai
(inappropriate
) dengan administrasi Negara, sehingga perlu paradigma baru yang
kemudian
disebut sebagai NPS.
Paradigma
OPA tidak bisa dipisahkan dari tiga pemikiran, yaitu paradigma
dikotomi
politik-administrasi, rational-model Herbert Simon dan teori pilihan publik
(public
choice ). Pertama , paradigma dikotomi politik-administrasi yang mencoba
menawarkan
gagasan pemisahan politik-administrasi sebagaimana yang dikemukakan
oleh
Henry. Paradigma dikotomi politik-administrasi memiliki dua kunci pokok yang
menjadi
tema ide mereka; (i) Politik berbeda ( distinct ) dengan administrasi. Secara
naluriah,
politik adalah arena dimana kebijakan ( policy ) diambil sehingga administrasi
tidak
berhak berada dalam arena tersebut. Pejabat-pejabat politik (elected agencies )
bertanggung-jawab
mengartikulasikan kepentingan publik dan memformulasikannya
menjadi
sebuah produk politik berupa kebijakan. Administrasi hanya bertugas
mengimplementasikan
( administered ) kebijakan tersebut. Dengan demikian, maka
fungsi
politik dan administrasi harus dipisahkan agar tidak saling mempengaruhi
5.Robert B. Denhardt dan Janet V. Denhardt,
“The New Public Service: Service Rather than Steering”, Public Administration
Review 60 (6), 2000, halaman 549-559. 6 Robert B. Denhardt dan Janet V.
Denhardt, “The New Public Service: An Approach to Reform”, International Review
of Public Administration 8 (1), 2003, halaman 3-10.
5.(politisasi-birokrasi). Administrasi tidak
boleh terkooptasi oleh kepentingan politik
sehingga
birokrasi menjadi profesional dan netral dalam menjalankan kebijakan publik;
(ii)
Pimpinan pada setiap level dalam organisasi administrasi juga harus mampu
menata
struktur
dan strategi organisasi yang memungkinkan organisasi mencapai tujuannya
dengan
efisien. Atasan diberikan keleluasaan untuk memberikan punishment kepada
bawahan
yang lalai.
OPA
juga tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip manajemen ilmiah ( scientific
management
) Frederick W. Taylor dan manajemen klasik POSDCORB ciptaan Luther
Gullick.
Administrasi negara harus berorientasi secara ketat kepada efisiensi. Semua
sumber
daya ( man, material, machine, money, method, market ) digunakan sebaik-
baiknya
untuk mencapai prinsip efisiensi. Aparat pemerintah harus bertindak sesuai
petunjuk
pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dengan sangat rigid dan
kaku.
Tidak ada ada celah bagi birokrasi untuk menggunakan diskresinya karena
dikhawatirkan
dapat mengurangi efisiensi. Pejabat pada level atas ( top-management )
diminta
untuk mengontrol bawahan dengan otoritas-birokratik secara top-down.
Kedua
, manusia rasional (administratif) Herbert Simon juga memberikan
pengaruh
terhadap OPA. Menurut Simon, manusia dipengaruhi oleh rasionalitas mereka
dalam
mencapai tujuan-tujuannya. Rasionalitas yang dimaksud di sini hampir sama
dengan
efisiensi yang dikemukakan oleh aliran scientific management . Manusia yang
bertindak
secara rasional ini disebut dengan manusia administratif ( administrative man
).
Manusia
administratif adalah orang yang memiliki perilaku yang rasional untuk
mencapai
tujuan organisasi dan tujuan pribadinya. Orang yang bekerja di dalam
organisasi
juga memiliki motif pribadi yang harus dipenuhi oleh organisasi. Tujuan
pribadi
ini tidak selalu uang, tetapi bisa juga pengakuan, rasa ingin dihormati dan
dihargai
serta keinginan untuk menunjukkan jati diri.
Ketiga
, teori pilihan publik ( public choice ) merupakan teori yang melekat
(asociate
) dalam OPA. Teori pilihan publik berasal dari filsafat manusia ekonomi
(economic
man ) dalam teori-teori ekonomi. Inti ajaran teori pilihan publik menyatakan
bahwa
manusia adalah individu yang rasional yang selalu menginginkan terpenuhinya
kebutuhan
pribadinya ( self-interested ) dan memaksimalkan keuntungan pribadinya
(own-utilities
). Menurut teori pilihan publik manusia akan selalu mencari keuntungan
atau
manfaat yang paling tinggi pada setiap situasi dalam setiap pengambilan
keputusan.
6.Manusia diasumsikan sebagai makhluk ekonomi
yang selalu mencari keuntungan
pribadi
melalui serangkaian keputusan yang mampu memberikan manfaat yang paling
tinggi.
Secara
ringkas, Denhardt dan Denhardt menguraikan karakteristik OPA sebagai berikut: 7
• Fokus
utama adalah penyediaan pelayanan publik melalui organisasi atau badan
resmi
pemerintah.
• Kebijakan
publik dan administrasi negara dipahami sebagai penataan dan
implementasi
kebijakan yang berfokus pada satu cara terbaik ( on a single ),
kebijakan
publik dan administrasi negara sebagai tujuan yang bersifat politik.
• Administrator
publik memainkan peranan yang terbatas dalam perumusan
kebijakan
publik dan pemerintahan; mereka hanya bertanggung-jawab
mengimplementasikan
kebijakan publik.
• Pelayanan
publik harus diselenggarakan oleh administrator yang bertanggung-
jawab
kepada pejabat politik ( elected officials ) dan dengan diskresi terbatas.
• Administrator
bertanggung-jawab kepada pimpinan pejabat politik ( elected
political
leaders ) yang teleh terpilih secara demokratis.
• Program-program
publik dilaksanakan melalui organisasi yang hierarkis dengan
kontrol
yang ketat oleh pimpinan organisasi.
• Nilai
pokok yang dikejar oleh organisasi publik adalah efisiensi dan rasionalitas.
• Oranisasi
publik melaksanakan sistem tertutup sehingga keterlibatan warga
negara
dibatasai.
• Peranan
administrator publik adalah melaksanakan prinsip-prinsip Planning ,
Organizing
, Staffing , Directing , Coordinating , Reporting dan Budgetting .
Paradigma
OPA dikritik oleh paradigma NPM. Secara konseptual OPA berbeda
dengan
NPM. NPM mengacu kepada sekelompok ide dan praktik kontemporer untuk
menggunakan
pendekatan-pendekatan dalam sektor privat (bisnis) pada organisasi
sektor
publik. NPM adalah suatu gerakan yang mencoba menginjeksikan prinsip-prinsip
organisasi
sektor privat ke dalam organisasi pemerintah. Pemerintahan yang kaku dan
sentralistik
sebagaimana yang dianut oleh OPA harus diganti dengan pemerintahan yang 7.Janet V. Denhardt dan
Robert B. Denhardt, The New Public Service: Serving, not Steering , M.E Sharpe,
Armonk, New York, 2003, halaman 11-12.
7.berjiwa wirausaha dan profitable . NPM
sering diasosiasikan juga dengan
managerialism
(Pollitt), market-based public administration (Land dan Rosenbloom),
post-bureaucratic
paradigm (Barzelay) dan entrepreneurial government (Osborne dan Gaebler). 8
NPM
merupakan genealogis dari ideologi neoliberalisme karena menganjurkan
pelepasan
fungsi-fungsi pemerintah kepada sektor swasta. Inti dari ajaran NPM dapat
diuraikan sebagai berikut: 9
1.
Pemerintah diajak untuk meninggalkan paradigma administrasi tradisional dan
menggantikannya
dengan perhatian terhadap kinerja atau hasil kerja.
2.
Pemerintah sebaiknya melepaskan diri dari birokrasi klasik dan membuat
situasi
dan kondisi organisasi, pegawai dan para pekerja lebih fleksibel.
3.
Menetapkan tujuan dan target organisasi dan personel lebih jelas sehingga
memungkinkan
pengukuran hasil melalui indikator yang
jelas.
4.
Staf senior lebih berkomitmen secara politis dengan pemerintah sehari-hari
daripada
netral.
5.
Fungsi pemerintah adalah memperhatikan pasar, kontrak kerja keluar, yang
berarti
pemberian pelayanan tidak selamanya melalui birokrasi, melainkan bisa
diberikan
oleh sektor swasta.
6.
Fungsi pemerintah dikurangi melalui privatisasi.
Penerapan
paradigma NPM sangat sukses di Amerika Serikat, Inggris dan
Selandia
Baru sehingga “virusnya” mulai menyebar ke negara-negara lain. Praktik NPM
di
Amerika Serikat populer dengan pemerintahan wirausaha ( entrepreneurial
government
) yang dirancang oleh David Osborne dan Ted Gaebler. Osborne dan Gaebler
menawarkan 10 prinsip pemerintahan yang berjiwa wirausaha. 10
1.
Pemerintahan katalis; pemerintahan yang mengarahkan bukan mengayuh.
2.Pemerintahan
milik masyarakat; pemerintahan yang memberdayakan bukan
melayani.
8.Owen E. Hughes, Public Management and
Administration: An Introduction (Second Edition) , St. Martin Press, New York,
1998, halaman 52. 9 Yeremias T. Keban, Enam Dimensi Strategis Administrasi
Publik: Konsep, Teori dan Isu (Edisi Pertama) , Gava Media, Yogyakarta, 2004, halaman
95. 10 David Osborne dan Ted Gaebler, Reinventing Government (Mewirausahakan
Birokrasi): Sepuluh Prinsip untuk Mewujudkan Pemerintahan Wirausaha , PPM,
Jakarta, 2003, halaman v.
3.
Pemerintahan kompetetif; pemerintahan yang menginjeksikan semangat
kompetisi
dalam pelayanan publik.
4.
Pemerintahan yang digerakkan oleh misi; pemerintahan yang mampu merubah
orientasi
dari pemerintahan yang digerakkan oleh aturan.
5.
Pemerintahan yang berorientasi hasil; pemerintahan yang membiayai hasil
bukan
input.
6.
Pemerintahan yang berorientasi pelanggan; pemerintahan yang memenuhi
kebutuhan
pelanggan bukan birokrasi.
7.
Pemerintahan wirausaha; pemerintahan yang menghasilkan profit bukan
menghabiskan.
8.
Pemerintahan antisipatif; pemerintahan yang berorientasi pencegahan bukan
penyembuhan.
9.
Pemerintahan desentralisasi; merubah pemerintahan yang digerakkan oleh
hierarki
menjadi pemerintahan partisipatif dan kerjasama tim.
10.
Pemerintahan yang berorientasi pasar; pemerintahan yang mendorong
perubahan
melalui pasar.
NPS:
Kritik terhadap NPM
Dalam
pandangan NPM, organisasi pemerintah diibaratkan sebagai sebuah kapal.
Menurut
Osborne dan Gaebler, peran pemerintah di atas kapal tersebut hanya sebagai
nahkoda
yang mengarahkan ( steer ) lajunya kapal bukan mengayuh ( row ) kapal tersebut.
Urusan kayuh-mengayuh 11 diserahkan kepada organisasi di luar pemerintah, yaitu
organisasi
privat dan organisasi masyarakat sipil sehingga mereduksi fungsi domestikasi
pemerintah.
Tugas pemerintah yang hanya sebagai pengarah memberikan pemerintah
energi
ekstra untuk mengurus persoalan-persoalan domestik dan internasional yang
lebih
strategis, misalnya persoalan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
perdagangan
luar negeri.
Paradigma
steering rather than rowing ala NPM dikritik oleh Denhardt dan
Denhardt
sebagai paradigma yang melupakan siapa sebenarnya pemilik kapal (who
owned
the boat ). Seharusnya pemerintah memfokuskan usahanya untuk melayani dan
11.Kayuh-mengayuh ini bisa dimaknai dengan
penyelenggaraan urusan pelayan publik yang sudah bisa diselenggarakan oleh
swasta dan perorangan dan urusan-urusan lainnya yang sudah mampu dipenuhi oleh
unsur di luar pemerintah.
9.memberdayakan warga negara karena merekalah
pemilik “kapal”. Selengkapnya,
Denhardt
dan Denhardt menulis sebagai berikut,
In
our rush to steer, perhaps we are forgetting who owns the boat…Accordingly,
public administrators should focus on their responsibility to serve and empower
citizens as they manage public organizations and implement public policy. In
other words, with citizens at the forefront, the emphasis should not be placed
on either steering or rowing tha governmental boat, but rather on building
public institutions marked by integrity and responsiveness.
Akar
dari NPS dapat ditelusuri dari berbagai ide tentang demokrasi yang pernah
dikemukakan
oleh Dimock, Dahl dan Waldo. NPS berakar dari beberapa teori, yang
meliputi:
1.
Teori tentang demokrasi kewarganegaraan; perlunya pelibatan warganegara
dalam
pengambilan kebijakan dan pentingnya deliberasi untuk membangun
solidaritas
dan komitmen guna menghindari konflik.
2.
Model komunitas dan masyarakat sipil; akomodatif terhadap peran masyarakat
sipil
dengan membangun social trust, kohesi sosial dan jaringan sosial dalam tata
pemerintahan
yang demokratis.
3.
Teori organisasi humanis dan administrasi negara baru; administrasi negara
harus
fokus pada organisasi yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan ( human
beings
) dan respon terhadap nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan isu-isu sosial
lainnya.
4.
Administrasi negara postmodern; mengutamakan dialog (dirkursus) terhadap
teori
dalam memecahkan persoalan publik daripada menggunakan one best way
perspective
.
Dilihat
dari teori yang mendasari munculnya NPS, nampak bahwa NPS mencoba
mengartikulasikan
berbagi teori dalam menganalisis persoalan-persoalan publik. Oleh
karena
itu, dilihat dari berbagai aspek, menurut Denhardt dan Denhardt paradigma NPS
memiliki
perbedaan karakteristik dengan OPA dan NPM. Perbedaan tersebut dapat
dilihat
pada tabel di bawah ini.
Tabel
1. Diferensiasi OPA, NPM dan NPS
Aspek
Old Public Administration New Public Man agement New Public Service
Dasar
teoritis dan fondasi
Teori
politik Teori ekonomi Teori demokrasi
10.epistimologi
Rasionalitas
dan model perilaku Manusia
Ra
sionalitas Synoptic (administrative man )
Teknis
dan rasionalitas ekonomi ( economic man )
Rasionalitas
strategis atau rasionaitas formal (politik, ekonomi dan organisasi)
Konsep
kepentingan publik
Kepentingan
publik secara politis dijelaskan dan diekspresikan dalam aturan hukum
Kepentingan
publik mewakili agregasi kepentingan individu
Kepentingan
publik adalah hasil dialog berbagai nilai
Responsivitas
birokrasi publik
Clients
dan constituent Customer Citizen’s
Peran
pemerintah Rowing Steering Serving
Penc
apaian tujuan Badan pemerintah Organisasi privat dan nonprofit
Koalisi
antarorganisasi publik, nonprofit dan privat
Akuntabilitas
Hierarki administratif dengan jenjang yang tegas
Bekerja
sesuai dengan kehendak pasar (keinginan pelanggan)
Multiaspek:
akunt abilitas hukum, nilai-nilai, komunitas, norma politik, standar
profesional
Diskresi
administrasi
Diskresi
terbatas Diskresi diberikan secara luas
Diskresi
dibutuhkan tetapi dibatasi dan bertanggung- jawab
Struktur
organisasi Birokratik yang ditandai dengan otoritas top-down
Desentralisasi
organisasi dengan kontrol utama berada pada para agen
Struktur
kolaboratif dengan kepemilikan yang berbagi secara internal dan eksternal
Asumsi
terhadap motivasi pegawai dan administrator
Gaji
dan keuntungan, proteksi
Semangat
entrepreneur Pelayanan publik dengan keinginan melayani masyarakat
Sumber:
Denhardt dan Denhardt (2003: 28-29)
Seperti
halnya Osborne dan Gaebler, Denhardt dan Denhardt juga merumuskan
prinsip-prinsip
NPS yang memiliki diferensiasi dengan prinsip-prinsip OPA dan NPM.
NPS
mengajak pemerintah untuk:
1.
Melayani masyarakat sebagai warga negara, bukan pelanggan; melalui pajak
yang
mereka bayarkan maka warga negara adalah pemilik sah ( legitimate )
negara
bukan pelanggan.
2.
Memenuhi kepentingan publik; kepentingan publik seringkali berbeda dan
kompleks,
tetapi negara berkewajiban untuk memenuhinya. Negara tidak boleh
melempar
tanggung-jawabnya kepada pihak lain dalam memenuhi kepentingan
publik.
3.
Mengutamakan warganegara di atas kewirausahaan; kewirausahaan itu penting,
tetapi
warga negara berada di atas segala-galanya.
4.
Berpikir strategis dan bertindak demokratis; pemerintah harus mampu bertindak
cepat
dan menggunakan pendekatan dialog dalam menyelesaikan persoalan
publik.
5.
Menyadari komplekstitas akuntabilitas; pertanggungjawaban merupakan proses
yang
sulit dan terukur sehingga harus dilakukan dengan metode yang tepat.
6.
Melayani bukan mengarahkan; fungsi utama pemerintah adalah melayani warga
negara
bukan mengarahkan.
7.
Mengutamakan kepentingan masyarakat bukan produktivitas; kepentingan
masyarakat
harus menjadi prioritas meskipun bertentangan dengan nilai-nilai
produktivitas.
Otokritik
terhadap NPS
NPS adalah cara pandang baru dalam
administrasi negara yang mencoba
menutupi
( cover ) kelemahan-kelemahan paradigma OPA dan NPM. Namun demkian,
apakah
NPS tidak memiliki kekurangan? Berikut ini akan diuraikan beberapa kritik
terkait
dengan beberapa kelemahan NPS.
1.
Pendekatan politik dalam administrasi negara
Secara
epistimologis, NPS berakar dari filsafat politik tentang demokrasi.
Denhardt
dan Denhardt menspesifikasikkannya menjadi demokrasi kewargaaan.
Demokrasi
merupakan suatu paham pemerintahan yang berdasarkan pada aturan untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kebaikan bersama. 12 Dalam konteks demokrasi
kewargaan,
demokrasi dalam hal ini dimaknai sebagai pemerintahan yang berorientasi
pada
kepentingan warga negara secara keseluruhan. Warga negara memiliki hak penuh
memperoleh
perhatian dari pemerintah dan warga negara berhak terlibat dalam setiap
proses
pemerintahan (politik dan pengambilan kebijakan).
Denhardt
dan Denhardt berhasil mencari akar mengapa pemerintah harus
melayani
(serve ) bukan mengarahkan (steer ), mengapa pemerintah memberikan
pelayanan
kepada masyarakat sebagai warga negara (citizens ) bukan sebagai pelanggan
(customers
), tetapi mereka lupa bahwa nalar politik telah masuk dalam upaya pencarian
state
of the art administrasi negara--pelayanan publik. Lebih jauh, Denhardt dan
Denhardt
telah terjerembab dalam pendulum administrasi negara sebagai ilmu politik
12.George Ritzer (editor), Encyclopedia of
Social Theory (Volume 2) , Sage Publication, Thousand Oaks, California, 2005,
halaman 191.
12.(paradigma 3). Padahal, dengan merumuskan
NPS sebagai antitesa terhadap NPM
berarti
mereka meyakini bahwa administrasi negara telah bergerak melewati paradigma
5.
Tidak ada yang salah ketika Denhardt dan Denhardt mencari akar ideologis
paradigma
NPS dari teori-teori politik karena administrasi negara sangat dipengaruhi
oleh
ilmu politik. Hanya saja nalar politik seperti ini harus diwaspadai sebagai
upaya
merewind
administrasi negara sebagai ilmu politik. Semestinya Denhardt dan Denhardt
dapat
menggunakan nalar administrasi negara dalam mencari akar dan prinsip-prinsip
NPS
yang bisa dikonstatasikan dengan NPM. Misalnya, Denhardt dan Denhardt dapat
meyakinkan
orang lain bahwa pemerintah bertanggung-jawab melayani masyarakat
sebagai
warga negara karena pada awalnya warga negaralah yang mendirikan negara
dan
kemudian menjalankannya serta terikat dengan aturan-aturan negara. Oleh karena
itu,
secara etika dan moral warga negara adalah pemilik negara.
2.
Standar ganda dalam mengkritik NPM
NPS
berusaha mengkritik NPM, tetapi tidak tegas karena kritikan terhadap NPS
hanyalah
kritik secara filosofis-ideologis bukan kritik atas realitas pelaksanaan NPM
yang
gagal di banyak negara. NPM memang sukses diterapkan di Amerika Serikat,
Kanada,
Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara maju lainnya, tetapi bagaimana
penerapannya
di negara-negara berkembang? Kenyataannya, banyak negara
berkembang,
termasuk Indonesia dan negara miskin, seperti negara-negara di kawasan
benua
Afrika yang gagal menerapkan konsep NPM karena tidak sesuai dengan landasan
ideologi,
politik, ekonomi dan sosial-budaya negara yang bersangkutan. Akhirnya,
negara
tersebut tetap miskin dan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kemajuan.
Denhardt
dan Denhardt mengkritik NPS sebagai konsep yang salah dalam
memandang
masyarakat yang dilayani. NPM memandang masyarakat yang dilayani
sebagai
customer , sedangkan NPS menganggap masyarakat yang dilayani sebagai
warga
negara ( citizens ). Namun, Denhardt dan Denhardt lupa mencari akar ideologis,
mengapa
NPM memiliki perspektif demikian dalam memandang subjek pelayanan?
mengapa
NPM menawarkan “jurus” privatisasi, liberalisasi dan deregulasi untuk
mendongkrak
kinerja pemerintah? Tidak bisa dipungkiri bahwa NPM adalah anak
ideologis
neoliberalisme yang mencoba menerapkan mekanisme pasar dan berupaya
secara
sistematis mereduksi peran pemerintah, sehingga pemerintah menurut konsep
13.berada di belakang kemudi kapal, sedangkan
kapalnya dijalankan oleh organ-organ di
luar
pemerintah.
Dalam
konsep NPS yang diajukan oleh Denhardt dan Denhardt nilai-nilai
neoliberalisme
NPM tidak hilang secara otomatis. Ketika pemerintah melayani
masyarakat
sebagai warga negara misalnya, aspek privatisasi bisa saja tetap berlangsung
asalkan
atas nama melayani kepentingan warga negara bukan pelanggan. Misalnya,
sektor
pendidikan dapat diprivatisasi asalkan pelaksana pendidikan tetap melayani
masyarakat
sebagai warga negara bukan pelanggan.
3.
Aplikasi NPS masih diragukan
Prinsip-prinsip NPS belum tentu bisa
diaplikasikan pada semua tempat, situasi
dan
kondisi. Administrasi negara sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan
(ideologi,
politik,
hukum, ekonomi, militer, sosial dan budaya), sehingga suatu paradigma yang
sukses
di suatu tempat belum tentu berhasil diterapkan pada tempat yang lain. Prinsip-
prinsip
NPS masih terlalu abstrak dan perlu dikonkritkan lagi. Prinsip dasar NPS
barangkali
bisa diterima semua pihak, namun bagaimana prinsip ini bisa
diimplementasikan
sangat bergantung pada aspek lingkungan.
Lagi
pula, NPS terlalu mensimplifikasikan peran pemerintah pada aspek
pelayanan
publik. Padahal, urusan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan bagaimana
menyelenggarakan
pelayanan publik, tetapi juga menyangkut bagaimana melakukan
pembangunan
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di negara-negara maju
seperti
di Amerika Serikat, Inggris dan Selandia Baru yang tidak lagi berkutat pada
upaya
percepatan pembangunan ( development acceleration ) dan peningkatan
pertumbuhan
ekonomi karena negara-negara tersebut relatif sudah stabil, maka
pelayanan
publik menjadi program prioritas yang strategis. Namun, bagi negara-negara
berkembang,
pelayanan publik bisa jadi belum menjadi agenda prioritas karena masih
berupaya
mengejar pertumbuhan dan meningkatkan pembangunan.
Epilog
NPS merupakan paradigma yang relatif masih
baru dalam kajian administrasi
negara.
NPS berakar dari teori demokrasi kewargaan, model komunitas dan masyarakat
sipil,
teori organisasi humanis dan administrasi negara baru serta administrasi negara
postmodern.
NPS memiliki perbedaan karakteristik dengan OPA dan NPM. NPS
berusaha
menutupi kekurangan-kekurangan pada paradigma OPA dan NPM dengan
14.menawarkan sejumah opsi. Inti dari
paradigma NPS adalah mereposisi peran negara dan
pemerintah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Nalar politik sangat
kental
dalam mencari akar NPS. Namun NPS sendiri alpa dalam mengkaji landasan
filosofis-ideologis
NPM sehingga NPM berbeda dengan NPS.
Referensi
Denhardt,
Janet V. dan Robert B. Denhardt. 2003. The New Public Service: Serving, not
Steering . Armonk, New York: M.E Sharpe.
Denhardt,
Robert B. dan Janet V. Denhardt. 2000. “The New Public Service: Service Rather
than Steering”. Public Administration Review 60 (6).
Denhardt,
Robert B. dan Janet V. Denhardt. 2003. “The New Public Service: An Approach to
Reform”. International Review of Public Administration 8 (1).
Henry,
Nicholas. 1995. Public Administration and Public Affairs (Sixth Edition) .
Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice-Hall.
Hughes,
Owen E. 1998. Public Management and Administration: An Introduction (Second
Edition) . New York: St. Martin Press.
Keban,
Yeremias T. 2004. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep, Teori dan
Isu (Edisi Pertama) . Yogyakarta: Gava Media.
Osborne,
David dan Ted Gaebler. 2003. Reinventing Government (Mewirausahakan Birokrasi):
Sepuluh Prinsip untuk Mewujudkan Pemerintahan Wirausaha . Jakarta: PPM.
Pasalong,
Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik . Bandung: Alfabeta.
Ritzer,
George (editor). 2005. Encyclopedia of Social Theory (Volume 2) . Thousand
Oaks, California: Sage Publication.
Thoha,
Miftah . 2009 . Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Tjokrowinoto,
Moeljarto. 1996. “Perkembangan Mutakhir Ilmu Administrasi Negara”. Teori-teori
Politik Dewasa Ini . Penyunting: Miriam Budiardjo dan Tri Nuke Pudjiastuti.
Jakarta: Rajawali Pers.
No comments:
Post a Comment